MEDAN, KabarMedan.com | Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Medan, Syahrial mengatakan Kepala Sekolah SMP 34 yang ikut dalam seleksi Calon Kepala Sekolah Tingkat Sekolah Dasar berdasarkan instruksi dari Kepala Dinas Pendidikan.
“Saya bilang kan nggak bisa karena ini mau dibikin untuk tingkat SD, karena dibilang Kadis sebelumnya yang SMP sudah cukup dari tahun lalu. Kecuali menghadap Kadis saya bilang begitu, nah ternyata dia menghadap dan bisa diikutkan,” tutur Syahrial, Rabu (6/10/2021).
Syahrial juga menyebut rencananya Dinas Pendidikan Kota Medan akan segera merilis 100 nama-nama yang akan mengikuti diklat dikarenakan proses seleksi yang sudah selesai.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution merespon dugaan adanya permainan dalam pengangkatan jabatan Kepala Sekolah di Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 34 Medan.
“Nanti segera kita cek,” ujar Bobby saat ditanyai wartawan, Selasa (5/10/2021).
Dalam surat Dinas Pendidikan Kota Medan Nomor 420/15779/PK/2021 dijelaskan bahwa seleksi administrasi calon Kepala Sekolah hanya dilakukan untuk tingkat Sekolah Dasar.
Namun, dari 124 nama, terdapat satu nama yang berlatar belakang unit kerja Sekolah Menengah Pertama (SMP). Atas hal tersebut kemudian muncul dugaan bahwa ada tindakan penyisipan nama untuk menjadi Kepala Sekolah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Adlan mengaku heran dengan banyaknya pemberitaan yang muncul terkait dugaan kasus jual beli jabatan Kepala Sekolah.
“Saya tanya balik ke medianya, mereka pun ga bisa jawab. Terkait jabatan apa yang dijual belikan, kepada siapa dijual belikan,” jelas Adlan, dalam rapat pembahasan P-APBD Kota Medan tahun 2021, Senin (27/9/2021).
Ia mengaku pihaknya telah membuat perjanjian di atas materai terkait tidak adanya pungutan biaya dalam pengangkatan jabatan Kepala Sekolah.
“Kita tidak ada wewenang menjual belikan jabatan. Kita cuma mengangkat Plt saja. Sejak saya jadi Kadis, saya sudah buat larangan pungli di lingkungan Disdik Medan,” tuturnya. [KM-06]