Pejabat Dinkes Asahan dan Rekanannya Korupsi Alkes, Rugikan Negara Rp 3,6 Miliar

KABAR MEDAN | Pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Asahan, Irfan Nasution, dan kuasa Direktur PT Cahaya Anak Bangsa, Nasrun Achdar,  diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/9/2014). Keduanya didakwa merugikan negara Rp 3,619 Miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan kedokteran tahun 2012.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kisaran dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Parlindungan Sinaga, menyebutkan, Dinkes Asahan pada Tahun Anggaran (TA) 2012 menerima dana sebesar Rp 6,9 Miliar bersumber dari APBN Perubahan untuk pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan Keluarga Berencana (KB).

Pelelangan proyek Alkes tersebut diikuti empat perusahaan, salah satunya PT Cahaya Anak Bangsa. Namun, lelang yang dilakukan diduga fiktif karena Herwanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sudah mengatur untuk memenangkan PT Cahaya Anak Bangsa.

“Terdakwa Irfan Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemudian menetapkan PT Cahaya Anak Bangsa sebagai pemenang lelang karena ada arahan dari Herwanto,”katanya.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Setelah penandatanganan kontrak, terdakwa Nasrun Achdar menerima pembayaran uang muka sebesar 20 persen yakni Rp 1,2 Miliar. Uang tersebut tidak digunakannya untuk pengadaan Alkes, namun dikirim kepada Ari Sumarto Taslim.

“Nasrun kembali menerima pembayaran untuk pelunasan pengadaan 100 persen sebesar Rp 4,94 persen pada 18 Desember 2014. Padahal, pengadaan Alkes yang seharusnya tuntas pada akhir Desember 2012 itu belum dilakukan,” jelasnya.

Nasrun bisa menerima pembayaran 100 persen setelah membuat laporan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen. Meski hal itu diketahui terdakwa Irfan Nasution, namun dia tidak menegurnya karena arahan Herwanto. Terdakwa pun tetap menyetujui pembayaran 100 persen kepada Nasrun.

Uang pelunasan pengadaan Alkes Rp 4,94 Miliar itu juga dikirim Nasrun kepada Ari Sumarto Taslim. Setelah itu, barulah Ari membeli alat-alat kesehatan dan kedokteran dari sejumlah perusahaan di Jakarta. Namun, nilai barang yang diterima Dinkes Asahan hanya Rp 2,663 miliar.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

“Sisa uang yang masih ditangan Ari Sumarto Taslim diberikannya kepada sejumlah orang, di antaranya Herwanto sebesar Rp 170 juta dan Irfan Nasution Rp 20 juta,” jelasnya.

Kerugian yang diderita negara akibat perbuatan para terdakwa tersebut, menurut jaksa, mencapai Rp 3,619 miliar. Hal itu sesuai laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait dakwaan jaksa tersebut, penasihat hukum masing-masing terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.