MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di salah satu rumah kos di Jalan Titi Papan Medan. Dalam aksinya pelaku menodongkan senjata Airsoft Gun kepada korbannya.
Saat ini pelaku RH Perdana (15) dan Dawy Troy Nafri (23) mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing mengatakan, awalnya pelaku RH Perdana mengajak rekannya Dawy untuk pergi melakukan pencurian sepeda motor pada Minggu 9 Juni 2019.
“Pelaku membawa kunci T dan 1 senjata jenis Airsoft Gun dan melihat satu unit sepeda motor terparkir di salah satu rumah kos di Jalan Titi Papan Medan,” katanya, Kamis (13/6/2019).
Pelaku RH Perdana melancarkan aksinya dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T. Sementara rekannya Dawi memantau di sekitar lokasi.
“Saat korban Yohandri Calvin Siahaan (27) keluar dari kos, ia melihat pelaku menggeser sepeda motornya. Pelaku yang panik menodongkan senjata Air Softgun kepada korban,” ujarnya.
Tak ingin sepeda motornya dibawa pelaku, korban pun berteriak maling. Petugas Polsek Medan Baru yang melakukan partoli sekitar lokasi kejadian lalu menangkap pelaku.
“Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Sonic BK 2194 AGY, 1 kunci T, dan 1 Pucuk senjat Airsoft Gun. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]














