Pelaku Kejahatan Modus Pecah Kaca Mobil Dibekuk Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus seorang pelaku modus pecah kaca mobil. Pelaku adalah Syawaluddin alias Sawek (28), warga Jalan Punak.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 gram sabu sabu, 1 buah bong alat hisap sabu,1 unit timbangan elektrik, 2 buah kompeng, 3 buah mancis, 5 buah busi sepeda motor, 2 buah STNK, 1 buah BPKB, 1 buah martil kaca, 1 buah pisau kaca, 2 buah tang, 1 buah obeng, 1 buah kunci mobil, 1 buah kunci Inggris, 3 unit HP, 1 buah jarum suntik, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus GP Ansor Sergai 2025-2029 Berkomitmen Atasi Masalah Sosial dan Narkoba

Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic, didampingi Kanit Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan nomor laporan LP/471/IV/2016/SU/POLRESTA MEDAN/Sek Medan Baru pada tanggal 10 April 2016. Dimana korbannya Kok Cai (38) mengalami kerugian 1 tas yang didalamnya berisi ATM, kartu kredit, kunci-kunci kantor dan uang tunai Rp 300.000,-

“Dari laporan korban petugas kita melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV pelakunya adalah Sawek. Dari rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi-saksi kita mengamankan pelaku di kediamannya,” kata Ronni, Selasa (14/6/2016).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Berdasarkan interogasi pihak Kepolisian, pelaku mengaku telah 23 kali melakukan aksi kejahatan modus pecah kaca mobil.

“Pelaku melakukan aksinya di wilkum Sunggal sebanyak 9 kali, wilkum Patumbak sebanyak 3 kali, wilkum Medan Barat sebanyak 1 kali, wilkum Delitua sebanyak 2 kali, dan wilkum Medan Baru sebanyak 8 kali. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]