Pelaku Pelemparan dalam Unjuk Rasa di DPRD Sumut Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pelaku pelemparan yang menyebabkan perwira polisi terluka, saat pengamanan unjuk rasa di depan DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan ditangkap. Pelaku adalah Irham Efendi (39) warga Jalan Baut, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, peristiwa berawal saat perwira polisi AKBP Triadi bersama personel lainnya sedang melakukan pengamanan unjuk rasa dari Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumut pada Jumat 24 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 Wib.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Massa tiba- tiba menarik kawat duri (barier). Situasi pun ricuh. Korban bersama personel lainnya pun berusaha menenangkan massa.

“Dari arah kerumunan massa ada yang melakukan pelemparan. Akibatnya, korban yang bertugas sebagai Kasubdit Provost Polda Sumut mengalami luka ditangan kiri lantaran terkena lemparan kaca,” kata Putu, Jumat (31/5/2019).

Peristiwa itu dilaporkan sesuai dengan nomor Laporan LP /1135/K/V/2019/ Sektor Medan tertanggal 26 Mei 2019 atas nama pelapor Triadi.
Dari informasi itu petugas Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Petugas kita mendapat informasi menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah tetangganya pada Minggu 26 Mei 2019 malam,” ujarnya.

Petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti baju, celana, sapatu, pita yang digunakan pelaku saat berunjuk rasa, HP dan pecahan botol minuman,” ungkapnya.

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Pelaku dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]