MEDAN, KabarMedan.comĀ | Polisi mengungkap peristiwa pembunuhan yang disertai perampokan dengan korban Lina (57) warga Jalan Mesjid, Lingkungan III, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai, Sumatera Utara yang terjadi pada Minggu (10/2/2019).
Pelaku berinisial RW (40) pun ditangkap dan dilumpuhkan karena melakukan perlawanan. Tak hanya itu, petugas juga menangkap tiga orang penadahnya.
“Pelaku ditangkap di kawasan Dolok Masihul beberapa jam setelah melakukan aksinya. Pelaku kita beri tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya, karena berusaha melarikan diri,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Andi Rian, Senin (11/2/2019).
Andi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Binjai. Dari hasil penyelidikan petugas menangkap pelaku beberapa jam setelah kejadian tersebut.
“Pembunuhan yang dilakukan pelaku murni perampokan. Dimana, pelaku diketahui ingin mengusai harta benda milik korban. Tak hanya itu, pelaku ternyata tinggal tidak jauh dari rumah korban,” ujarnya.
Dari pelaku disita sepeda motor dan televisi milik korban, serta senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban,” ucapnya.
Pelaku RW dijerat dengan pasal 365 dan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Untuk ketiga penadahnya kita jerat dengan Pasal penadahan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Lina (57) ditemukan tewas di rumahnya pada Minggu (10/2/2019). Korban ditemukan dengan kondisi luka koyak di leher bawah dan sela jari jempol kanannya luka koyak.
Terdapat luka tusuk pada dada sebelah kirinya. Tak hanya itu, harta benda korban juga raib dari rumahnya. [KM-03]














