MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menembak seorang pelaku pencurian di sebuah gereja di Pasar XII Desa Marindal II, Patumbak, Deli Serdang.
“Ya benar, pelaku Angga (25) ditangkap dalam kasus pencurian di rumah ibadah,” kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Gindo, Senin (4/5/2020).
Ia mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan Asrin Bakara (32) yang merupakan pengurus gereja.
“Pelaku masuk ke dalam gereja saat ditinggal korban pergi menghadiri pertemuan. Pelaku mengambil sejumlah barang-barang yang ada disana,” ujarnya.
Dari laporan tersebut, katanya, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kawasan Pasar XII pada 30 April 2020.
“Saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” ujarnya.
Dari pelaku disita barang bukti satu unit keyboard, satu pompa air dan 1 buah gergaji.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














