Pelaku Pencurian Senpi dan Uang Polisi Diamankan

MEDAN, KabarMedan.com | Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Medan mengamankan tersangka pencurian bernama M Ikhsan Hanafi Hutajulu (46), warga Jalan Pancing I, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan. Tersangka diamankan karena melakukan perampokan terhadap personil Polres Madina bernama Brigadir Boby Armansyah.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban. Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka tak jauh dari kediamannya.

“Kejadian ini terjadi pada Sabtu 14 Februari 2015 lalu di Jalan Willem Iskandar. Setelah kita melakukan penyelidikan, kita mengamankan tersangka pada tanggal 27 Februari 2015,” ujarnya, Senin (2/3/2015).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Dikatakannya, kejadian ini bermula saat korban bersama pacarnya Khairunisa Daulay tengah berbelanja di gerai minimarket Jalan Willem Iskandar. Disitu, sang pacar masuk kedalam gerai minimarket dan Brigadir Boby menunggu di dalam mobil Daihatsu Xenia BK 1970 QT.

“Saat menunggu didalam mobil, kedua pelaku yang mengendarai motor Suzuki menghampiri korban dan berpura-pura menanyakan alamat. Saat lengah, seorang pelaku lalu mengambil tas berisikan uang Rp 5 juta, 16 amunisi dan satu pucuk senjata api. Senjata itu merupakan hasil sitaan yang akan dibawa ke labfor Poldasu,”ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan Lister Panjaitan (51, warga Lingkungan XIII Lorong VIII, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan yang merupakan penadah senpi hasil curian itu.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

“Senpi itu dijual tersangka seharga Rp 1 juta. Dari pengakuannya, tersangka mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ujarnya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku berinisial ES.

“Kita masih memburu rekan tersangka yang masih buron. Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.