MEDAN, KabarMedan.com | Tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru mengangkap pelaku penembakan mobil yang terparkir di halaman kost di Jalan Sei Batang Kuis, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru pada Kamis 27 Juli 2017.
Kedua pelaku yang ditangkap, yaitu Heriawan Sumantri (32) warga Dusun III, Jalan Kompos, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sunggal dan Febri Rahma Sari (22) warga Jalan PWS, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.
“Pelaku kita tangkap di lokasi berbeda pada Selasa 1 Agustus 2017. Pelaku Heriawan terpaksa kita beri tindakan terukur karena saat ditangkap melakukan perlawanan,” kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirjan Atmaja, Rabu (2/8/2017).
Tatan mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku mempunyai peran masing- masing. Dimana, pelaku Heriawan bertindak sebagai eksekutor yang menembak mobil CR-V BK 1929 IR dan Avanza B 1204 SOV.
“Sementara pelaku Febri berperan ikut menunjukkan rumah kos dan mobil milik korban Deasy Rejeki Harahap (41),” jelasnya.
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 butir amunisi, sepeda motor Honda Beat BK 4087 AGW dan beberapa unit telepon genggam.
“Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan 170 Jo 406 Jo 56 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]














