MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pelaku penipuan dengan modus dapat memasukan orang menjadi PNS dibekuk Unit Reskrim Polsek Delitua. Pelaku yang diamankan Nur Amelia Siregar (51) warga Komplek Griya, Jalan Karya Kasih, Kecamatan Medan Johor. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti dua lembar kwitansi dan surat pernyataan.
Kapolsek Delitua, AKP Wira Prayatna mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Zul Yusri Lubis. Dimana, pelaku meminta uang Rp100 juta kepada korban, dengan alasan dapat memasukkan anak korban menjadi PNS.
Petugas yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
“Korban dan pelaku ini saling kenal. Pelaku menjanjikan korban dapat memasukan anaknya menjadi PNS dengan memberikan uang, dengan biaya Rp150 juta. Korban lalu memberikan uang muka sebesar Rp100 juta,” katanya, Senin (27/6/2016).
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana. Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














