Pelaku Perampokan di Toko Photocopy Indo Digital Ekpress Diotaki Mantan Sopir Korban

MEDAN, KabarMedan.com | Perampokan yang terjadi di ruko yang dijadikan tempat usaha photocopy Indo Digital Express milik pasutri Lui In alias Ayung (45), dan Susanawati (41), di Ruko Komplek Sekip Mas, Jalan Sekip, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (27/1/2015) lalu ternyata dilatarbelakangi gagalnya kerjasama bisnis property antara Ayung dengan otak pelaku  Freddy (DPO), yang merupakan mantan supir korban.

Karena tidak tercapainya kesepakatan bisnis itu, pelaku sakit hati dan melakukan aksi perampokan tersebut. Guna memuluskan aksinya, Freddy pun menyuruh orang-orang yang dibayarnya untuk melakukan aksi perampokan itu.

“Modus bisnis property yang dilakukan pelaku adalah akal-akalannya. Yang merencanakan aksi perampokan ada ada 8 orang, dan 6 yang melakukan eksekusi,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Roni Nicolas Sidabutar, Kamis (29/1/2015).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Diungkapkannya, 5 orang yang diamankan pihaknya memiliki peran masing-masing. Dimana, SolihinManyak (35) warga Jalan Utama, Simpang Cemara, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, dan Rendi Barus (19) warga Jalan Pertahanan Dusun 6,  Gang Seruwai, Desa Patumbak, bertugas mengikat Ayung dan istrinya.

Sementara, Abdul Muthalik (38) warga Peurlak, Aceh Timur bertugas membawa senjata tajam dan membacok tangan Susanawati.

“Untuk Muda Baren (37) warga Jalan Medan Area Selatan, Kecamatan Medan Area dan Muhammad Refli Fernando (23) warga Jalan Pertahanan, Gang Family, Dusun 6 Patumbak, sebagai penguras harta benda Ayung dan Susanawati. Unutk Solihin dan Rendi Barus terpaksa kita tembak kakinya karena melakukan perlawanan,” katanya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Diungkapkannya, para pelaku telah merencanakan aksinya sejak 3 bulan lalu. dan pelaku telah  4 kali bertemu Freddy yang memiliki sketsa rumah Ayung. “Ini murni perampokan yang sudah matang direncanakan semua pelaku,” tambahnya.

Dari aksi perampokan itu, pelaku yang menyekap dan mengikat Ayung menguras uang 2000 Ringgit Malaysia, gelang emas 10 buah, cincin emas 10 gram, kalung emas 25 gram dan cincin berlian yang semuanya ditaksir Rp 40 juta.

“Sebagian hasil pencurian itu berhasil diamankan, sedangkan sebagian lagi masih berada ditangan pelaku yang masih DPO. Kita masih mengejar Freddy yang merupakan otak pelaku perampokan  tersebut,” pungkasnya.  [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.