MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria berinisal SS alias L (28) warga Tembung, diamankan unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Medan. Pelaku perampokan terhadap turis asing ini ditangkap setelah 18 kali melakukan aksinya.
Pelaku SS ditangkap setelah beraksi di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya didepan Gedung Indosat karena merampok warga negara asing, Senin (25/1/2016). Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 2 helm, 11 buah tas, 1 dompet.
“Dalam aksi kejahatannya, korban kehilangan 1 buah tas berisikan uang tunai Rp1,5 juta, 1 unit handphone, serta surat-surat penting lainnya,” terang Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Selasa (26/1/2016).
Dia mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku dengan memepet dan menarik paksa tas yang dibawa korban. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan pelaku berinisial S dan AL.
“Pelaku sudah 18 kali melakukan aksinya. Kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkasnya. [KM-03]














