Pelaku Percobaan Pembunuhan Pensiunan Polri di Dairi Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi mengungkap kasus percobaan pembunuhan yang menyebabkan seorang pensiunan Polri bernama Bangkit Sembiring dan 4 orang keluarganya kritis.

Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap tujuh orang pelaku. Ketujuh pelaku adalah ST (66) warga Jalan SM Maraja, Tiga Lingga, Dairi (otak pelaku), dan W alias Oka (46) warga Medan (perencana pembunuhan dan perekrut eksekutor).

BH (46) warga Aceh Tamiang, JG alias Yudi (40) warga Langkat, BS (21) warga Langkat dan BS(26) warga Labura yang merupakan eksekutor. Mereka diupah bervariasi mulai dari Rp3,5 juta hingga Rp 6 juta.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

MT (61) warga Dairi yang bertugas mensurvei rumah korban dan menyediakan sepeda motor. Ia diberi uang sebesar Rp10 juta untuk operasional para eksekutor.

“Pelaku ST dan W diberi tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Senin (17/6/2019).

Agus mengatakan, para pelaku ditangkap di Aceh Tamiang, Medan dan Langkat pada Sabtu 15 Juni 2019. “Untuk motifnya dendam yang dilatar belakangi sengketa masalah pertanahan. Dimana korban yang menguasai lahan 1,5 hektare, terjadi silang sengketa dari ipar pelaku yang sekarang yang ditangkap,” ujarnya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Ia menjelaskan, pelaku ST memang sudah lama mengancam korban akibat permasalahan ini. Pelaku sempat mengancam korban dengan mengatakan akan menunggu korban pensiun.

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/5/2019) sekitar pukul 04:30 WIB. Dimana, lima orang tak dikenal dengan menggunakan topeng masuk ke rumah korban di Desa Bukit Lau Kersik, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi.

Para pelaku langsung menganiaya BS, istri dan anaknya. Setelah menganiaya para korban, para pelaku bertopeng langsung melarikan diri. [KM-03]