MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menetapkan JU alias AG (40) warga Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Deli Serdang sebagai tersangka.
Tersangka pungli ini ditangkap setelah aksinya menantang polisi Aipda Rinkon Manik pada Rabu (6/5/2020) viral di media sosial.
“Iya benar (tersangka),” kata Kassubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M. Naibaho, Kamis, (7/5/2020).
Dalam kasus ini, masih tersangka JU yang ditangkap petugas. Saat ditanya bagaimana dengan orang-orang yang berada di lokasi kejadian, dirinya enggan menjawab lebih jauh.
“Belum bang. Kalau ada kami kabari,” jawabnya.
Diketahui, peristiwa terjadi Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu, Aipda Rinkon Manik bertugas untuk melancarkan arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, karena banyak mobil truk yang disetop dipungli.
Saat berada di lokasi, Aipda Rinkon langsung dicegat, didorong, serta diancam para pelaku karena diduga terganggu merasa terganggu dengan kedatangan personel itu.
Tersangka pun menantang Aipda Rinkon. Aksi pengancaman itu pun viral di media sosial.
Peristiwa ini dilaporkan Aipda Rinkon Manik ke Polsek Tanjung Morawa sesuai dengan laporan polisi Nomor : Lp/45/A/V/2020/ SU/ Res DS / Sek Tanjung Morawa tanggal 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Petugas melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan para pelaku dan menangkap JU als AG.
Saat diinterogasi, JU mengaku melakukan pungli bersama teman temannya untuk membeli narkoba.
Petugas pun melakukan tes urine terhadap tersangka, dan hasilnyapositif mengandung narkoba. [KM-05]














