MEDAN, KabarMedan.com | Baik pedagang maupun pembeli di pasar tradisional mengaku belum memahami pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan harga Rp14 ribu menggunakan aplikasi.
“Nggak ada kerjaan lain daripada bikin bingung kami ini?” ujar Ernawati, warga Jalan Flamboyan Raya yang ditemui saat sedang berbelanja di pasar tradisional Melati, kepada KabarMedan.com, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, kalangan ibu rumah tangga tidak akrab dengan aplikasi yang ada di ponsel android. Bahkan, tak jarang emak-emak yang sudah berumur tidak menggunakan ponsel android.
“Repot kali lah kak kalau pakai aplikasi, sedangkan pesan makanan online aja awak nggak pernah,” aku Ernawati.
Sementara itu, salah seorang pedagang sembako di pasar tradisional yang sama mengaku belum mempelajari dan memahami penggunaan aplikasi dalam pembelian MGCR nantinya.
“Masih baca berita aja kak, belum tahu kekmana nanti penerapannya,” ujar Tio, pedagang sembako.
Menurutnya, berjualan sembako di pasar tradisional tidak seperti belanja di ritel modern yang memiliki kasir dan mesin untuk membantu penjualan.
“Gimanalah mau periksa-periksa aplikasi pas ada yang beli sudah datang yang lain, pas periksa aplikasi sudah muncul mamak-mamak yang mau belanja lagi. Bikin repot kali lah,” keluhnya.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Sumatera Utara, Gunawan Benjamin menerjemahkan kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maupun menggunakan KTP bertujuan agar supaya tidak terjadi penyelewengan penggunaan minyak goreng curah.
Maka, cara tersebut memang bisa dijadikan sebagai salah satu bentuk pengawasan pendistribusian minyak goreng.
Diharapkan dengan penggunaan aplikasi dan KTP pemerintah bisa memantau minyak goreng dari produsen hingga konsumen.
Misalkan produsen menjual 1 ton minyak goreng curah ke distributor, lantas distributor menjual 1 ton ke pedagang/pengecer, pedagang menjual 1 ton ke para pembelinya.
Memang akan terdata dan terawasi skema pembelian minyak goreng curah seperti itu.
“Tetapi apakah kebijakan tersebut akan terimplementasi secara sempurna? Saya jawab tidak. Akan ada banyak kendala seperti ribet, tidak semua masyarakat menggunakan smartphone, tidak semua wilayah tercover dengan jaringan telekomunikasi, hingga rantai dagang yang masih ada setelah pedagang pengecer yaitu kedai sampah,” jelas Gunawan Benjamin.
Namun, menurut Gunawan, kebijakan tersebut bisa mengurangi bentuk penyelewengan penggunaan minyak goreng curah.
Terlebih konsumen dibatasi maksimal membeli 10 Kg per hari. Padahal konsumsi minyak goreng untuk satu keluarga (4 orang anggota keluarga) dalam satu bulan itu sekitar 4 Kg.
Tetapi kalau kedai sampah membeli minyak goreng curah ke pedagang pengecer sebanyak 10 Kg per hari ini, sebenarnya tidak mengganggu dagangan minyak goreng curah di tingkat kedai sampah.
Gunawan mengatakan, jadi kalau kedai sampah membeli 10 Kg per hari, lantas menjual dalam ukuran seperempat ke pembelinya.
“Saya yakin pembeli tidak akan diwajibkan untuk menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau melampirkan KTP. Sehingga penggunaan aplikasi atau KTP tidak akan berjalan di level tersebut. Namun proses pengawasan distribusi minyak goreng curah bisa tetap sesuai sasaran,” tuturnya.
Gunawan memaparkan, potensi penyelewengan minyak goreng yang paling besar dilakukan adalah di level produsen, distributor hingga pedagang besar.
Kalau pedagang eceran yang membeli per 100 Kg untuk 2 hari jualan, Gunawan tidak yakin akan ada upaya untuk dikemas lantas dijual dalam bentuk kemasan. Mengingat pedagang tersebut butuh investasi besar dan kuantitas minyak goreng yang besar pula.
“Nah, berkaca pada hari ini, saya belum melihat ada implementasi kebijakan pemerintah yang baru tersebut untuk membeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi atau KTP. Tetapi sejumlah pedagang besar maupun distributor yang saya tanyai, mereka menjawab mungkin dalam waktu dekat ini implementasi kebijakan di level mereka dilakukan,” tandasnya. [KM-07]















