Pembunuh Ketua MUI Labuhanbatu Utara Dituntut Hukuman Seumur Hidup

LABUHANBATU, KabarMedan.com | Terdakwa kasus pembunuhan Ketua Majelis Ulama (MUI) Labuhanbatu Utara (Labura) Aminurrasyid Aruan yakni seorang pria bernama Suriyanto atau Anto Dogol (36) dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

“Meminta kepada majelis hakim agar mengadili terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” ujar JPU, Kamis (20/1/2022).

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara Ustaz Aminurrasyid Aruan tewas dibacok. Peristiwa tersebut terjadi saat ia mengendarai sepeda motor pada Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca Juga:  33 Warga NTT Diduga Korban TPPO di Sergai Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

Jenazah korban ditemukan tertelungkup di saluran drainase Jalan Utama, Lingkungan II Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura. Tangan Aminurrasyid putus akibat kejadian tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku pembunuhan adalah seorang warga Panjang Bidang bernama Anto Klewang atau Anto Dogol alias Suprianto. Menurut keterangan masyarakat, pelaku dikenal selalu menenteng senjata tajam berupa parang dalam sehari-harinya.

Pelaku pembunuhan Ketua MUI Labuhanbatu Utara berhasil ditangkap tak lama dari kejadian tersebut. Ia dibekuk petugas tak jauh dari tempat kejadian perkara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menyampaikan pelaku telah diboyong petugas tadi malam untuk diperiksa. Ia mengatakan motif pelaku membunuh korban adalah karena sakit hari tak terima diingatkan jangan mencuri.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

“Korban menyampaikan pada pelaku agar jangan lagi mencuri di kebun sawit miliknya. Sehari-hari pelaku ini memang merupakan pegawai korban di kebun tersebut,” ujar Deni Kurniawan, Rabu (28/7/2021).

Pelaku diduga melakukan pencurian berulang-kali sawit milik korban. Saat diingatkan agar tidak lagi mencuri, pelaku tak terima. Ia menyiapkan parang dan langsung membunuh korban di lokasi kejadian. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.