MEDAN, KabarMedan.com | Ferdinan Sihombing alias Landong (29) warga Jalan Karya, Pasar V, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia harus berhadapan dengan hukum.
Ia ditangkap karena melakukan pembunuhan terhadap Helda Krista Dekorasi Sinaga alias Mak Krista, pelayan kafe di Jalan Ngumban Surbakti, Medan Selayang. Pelaku yang membunuh kekasihnya ini terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan.
“Pelaku ditangkap di kawasan Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara pada Selasa (9/4/2019). Pelaku kita beri tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya, karena saat ditangkap melakukan perlawanan,” kata Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak, Rabu (10/4/2019).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan adanya kasus pembunuhan pelayan kafe tersebut. Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi, pada Rabu (27/3/2019) dinihari pelaku sempat menganiaya korban dan membawanya ke kos mereka yang hanya berjarak beberapa ratus meter.
“Sampai di kos pelaku mencekik, membanting dan membanting kepala korban ke lantai. Usai membunuh pelaku mengambil uang Rp250.000 dan hp milik korban,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti- bukti petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku.
“Motif pelaku membunuh karena cemburu lantaran korban yang bekerja di kafe duduk bersama pengunjung lainnya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kuhpidana. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














