PARAPAT, KabarMedan.com | Pemerintah menargetkan hingga tahun 2019 masyarakat Indonesia telah memilki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pematangsiantar, Rasinta Ria Ginting mengatakan, KIS berprinsip dengan gotong-royong semua tertolong. Artinya dengan masyarakat membayar tepat waktu, maka subsidi antara yang sakit dibantu yang sehat dan yang tidak mampu dibantu yang mampu.
“Pemerintah berharap pada tahun 2019 masyarakat Indonesia telah tercover JKN KIS. Peserta bisa sebagai pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN dan APBD juga Jamkesda yang dicover APBD provinsi,” kata Rasinta dalam acara Media Gathering Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumatera Utara di Niagara Hotel, Parapat, Kamis (2/6/2016).
Rasinta mengungkapkan, landasan hukum BPJS Kesehatan tertuang dalam UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem JKN, UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Perpres No 19 Tahun 2916 dan No 28 Tahun 2016.
“Berdasar UU dan Perpres itu setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.
“Untuk Jamkesda preminya Rp23 ribu perbulan dan mandiri Rp 23.500 perbulan. Iuran peserta kelas I Rp80 ribu perbulan, kelas II Rp52 ribu perbulan, dan kelas III Rp25.500 perbulan,” ungkapnya.
Untuk Cabang Pematangsiantar, peserta BPJS Kesehatan baru tercover 54 persen, dan mencakup Kota Pematangsiantar 70 persen, Simalungun 47 persen, Tobasa 64 persen dan Samosir 62 persen.
“Tahun lalu BPJS membayar Rp148 miliar untuk 13 Rumah Sakit di wilayah Cabang Pematangsiantar. Kami minta Bupati dan Walikota melakukan percepatan untuk JKN,” pungkasnya. [KM-03]














