Pemkab Sergai Peringkat Tiga Dalam Keterbukaan Informasi Publik

SERGAI, KabarMedan.com | Pemerintah Kabupaten Sergai meraih peringkat ketiga dalam Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Kategori Menuju Kabupaten/Kota Informatif Provinsi Sumut Tahun 2018.

Penghargaan diserahkan Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provsu, H.M. Fitriyus kepada Bupati Sergai Ir H Soekirman yang diwakili Kadis Kominfo H Ikhsan, pada acara Penganugerahan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Sumut 2018, Rabu (17/10).

Bupati Sergai, Ir H Soekirman melalui Kadis Kominfo H Ikhsan, mengucapkan terimakasih kepada para Komisioner KIP Provinsi Sumut dan Dinas Kominfo Provsu, atas bimbingannya dalam mengimplementasi keterbukaan informasi di Kabupaten Sergai Tanah Bertuah Negeri Beradat.

Baca Juga:  Sosialisasi Program Tiga Juta Rumah, Sergai Targetkan 500 Unit bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

“Kami berkomitmen untuk terus berbenah dan mendorong semua OPD, kecamatan bahkan sampai ke pemerintahan desa untuk terus menciptakan iklim keterbukaan dan pembangunan partisipatif di jajaran Pemkab Sergai. Semoga keterbukaan informasi publik di Sergai dapat terus dioptimalkan menuju good governance dan clean goverment,” katanya.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi melalui Kadis Kominfo Provsu, H.M Fitriyus mengatakan, saat ini keterbukaan informasi tidak dapat dihindari lagi seiring dengan berkembangnya teknologi informasi, khususnya bagi badan publik. Provinsi Sumut diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal melaksanakan iklim keterbukaan informasi termasuk bagi kabupaten/kota di bawahnya.

Baca Juga:  Sosialisasi Program Tiga Juta Rumah, Sergai Targetkan 500 Unit bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Ia juga mengucapkan selamat kepada para kabupaten/kota yang telah meraih predikat terbaik 5 besar, dan diminta kepada daerah untuk terus membenahi diri serta meningkatkan kesadaran keterbukaan informasi publik sampai tingkat OPD bahkan kecamatan dan desa.

“Bagi kabupaten/kota yang belum berperan serta atau belum melaksanakan implementasi keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan UU No. 14 tahun 2008 agar segera memperbaiki diri,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.