SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) berupaya memperkuat tata kelola barang milik daerah melalui perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Penataan administrasi, kepastian hukum kepemilikan, hingga optimalisasi pemanfaatan aset menjadi sejumlah aspek yang hendak diperkuat melalui regulasi tersebut.

Dalam jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sergai, Bupati Sergai Darma Wijaya menegaskan bahwa perubahan peraturan daerah tersebut diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan pengelolaan aset dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, pembaruan regulasi diharapkan dapat mendorong pengelolaan aset pemerintah daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Jawaban pemerintah tersebut disampaikan Bupati Darma Wijaya melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai Suwanto Nasution, pada rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai, Sei Rampah, Rabu sore (4/11/2026).

Dalam jawaban tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah tidak cukup hanya mengandalkan pencatatan administrasi. Aset yang dimiliki pemerintah daerah juga perlu memiliki kepastian hukum dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:  Dishub Sergai Jelaskan Proyek LPJU Senilai Rp6,69 Miliar untuk 174 Titik Jalan Kabupaten

Sejumlah persoalan terkait pengelolaan aset menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD. Di antaranya, penertiban administrasi, percepatan sertifikasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan, pengamanan aset, serta penguatan pengawasan terhadap pemanfaatan barang milik daerah.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah daerah terus melakukan inventarisasi, penataan administrasi, dan pengamanan hukum terhadap aset daerah. Penyelesaian dokumen kepemilikan juga diupayakan secara bertahap guna memberikan kepastian hukum atas barang milik pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah juga mendorong agar aset yang belum dimanfaatkan dapat dioptimalkan secara produktif dan transparan. Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh adalah penyewaan aset melalui prosedur sesuai ketentuan,” jelas Sekdakab saat membacakan jawaban pemerintah.

Lebih lanjut dijelaskan, proses penyewaan diawali dengan penilaian aset oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Setelah nilai sewa ditetapkan, pihak penyewa melakukan pembayaran langsung ke kas umum daerah.

Baca Juga:  DPRD Sergai Resmikan Posko ‘Kopi Dewan Mantab’ untuk Tampung Aspirasi Warga

Di sisi lain, pemerintah daerah juga akan memperkuat sistem informasi pengelolaan aset. Saat ini, penatausahaan barang milik daerah telah didukung aplikasi SIMDA BMD. Ke depan, sistem tersebut akan terus disempurnakan melalui pengembangan dan integrasi untuk mendukung implementasi e-BMD, meningkatkan akurasi data, serta memperkuat tertib administrasi.

Selain persoalan administrasi dan sistem informasi, peningkatan kapasitas aparatur pengelola barang milik daerah juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah akan memperkuat pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi agar pengelolaan aset berjalan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, tujuh fraksi DPRD Sergai, yakni PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Gerindra, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Nurani Sejahtera, dan Demokrat Amanah, telah menyampaikan pandangan umum terhadap rancangan perubahan perda tersebut.

Secara umum, fraksi-fraksi memberikan dukungan sekaligus menyampaikan sejumlah catatan mengenai penataan dan optimalisasi aset daerah.

Bupati Sergai Darma Wijaya dihari yang sama juga menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Ranperda R.APBD Tahun Anggaran 2027.

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here