SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) tidak mengadakan pelaksanaan Sholat Ied 1441 H seperti tahun-tahun sebelumnya, dikarenakan Pandemi COVID-19 yang tengah melanda bangsa Indonesia pada saat ini.
Ditiadakannya pelaksanaan Sholat Ied dijajaran Pemkab Sergai juga tidak terlepas dari surat edaran Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sergai, terkait dengan wabah COVID-19.
“Insya Allah secara resmi Pemkab tidak ada, sesuai edaran MUI, ya terkait COVID-19”, kata Bupati Soekirman, via WhatsApp, Jumat (15/05/2020).
Meski Pemkab Sergai tidak melaksanakannya secara resmi, namun demikian, masyarakat yang melaksanakannya di mesjid – mesjid tidak ada larangan, sepanjang mengikuti protap COVID-19.
“Tapi untuk orang Sholat Ied di mesjid tidak ada larangan sepanjang ikuti protap COVID-19 dan jika terindikasi sakit tidak masuk ke mesjid”, ujar Bupati.
Pemkab Sergai sendiri saat ini ditetapkan sebagai Zona Kuning Penyebaran COVID-19, setelah seorang PDP meninggal dinyatakan positif Corona, beberapa waktu lalu. Hal itu juga berimbas kepada sejumlah kegiatan yang ditiadakan seperti Safari Ramadhan tahun ini.[KM-04]














