MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Kota Medan kembali akan menertibkan reklame yang tidak memiliki izin maupun yang melanggar izin.
Penertiban yang dilakukan di 12 titik di Medan akan dimulai Senin 10 Juli sampai Jumat 14 Juli 2017.
“Rencana penertiban akan dilakukan di Kecamatan Medan Petisah, Kecamatan Medan Kota, Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Barat, ” kata Kasat Pol PP Kota Medan, M.Sofyan, Sabtu (8/7/2017).
Penertiban reklame ini dilakukan pada siang hari di sepanjang Jalan Gatot Subroto, mulai dari simpang tugu SIB sampai ke Sekolah Panca Budi, Jalan Sekip, sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Jalan Halat, sepanjang Jalan Gaharu, Jalan Jawa (Jalan Irian Barat), Jalan Prof.M.Yamin dan di Jalan Cemara.
Selanjutnya, sepanjang Jalan Balikota, Jalan Putri Hijau, Jalan Adam Malik kemudian Jalan Guru Patimpus.
“Untuk awal pemula, kita lakukan dulu penertiban Reklame ini di empat Kecamatan, kemudian akan kita lanjutkan di tujuh belas Kecamatan lainnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini cukup banyak pendirian reklame di berbagai Jalan- jalan di Kota Medan. “Untuk itu perlu ditertibkan sebagai penegakan Perda Kota Medan tentang Reklame,” pungkasnya. [KM-03]














