
MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Kota Medan didorong untuk mengeluarkan Peraturan Daerah untuk melarang peredaran dan konsumsi daging kucing dan anjing. Masyarakat juga harus diberi edukasi bahaya mengkonsumsi daging kucing dan anjing.
“Kalau di Medan, kasus kucing dan anjing (dikonsumsi) jelas tinggi. Untuk kasus daging anjing, Medan buat saya nomor 2, nomor 1 itu Jawa, di Surakarta, Solo Raya. Jakarta itu nomor 3,” ujar Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru di Mapolsek Medan Area, Selasa (2/2/2021) siang.
Dijelaskannya, meskipun tingkat konsumsi daging kucing tinggi, namun tidak lebih populer dari daging anjing. Dia tidak memiliki angka pasti berapa jumlah konsumsi daging kucing di Kota Medan. Di lokasi jagal kucing di Jalan Tangguk Bongkar, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, informasi yang diterimanya, juga dijadikan sebagai tempat usaha katering.
Dia kemudian membuat kalkulasi dengan asumsi setiap hari di tempat tersebut menjual 1 kg dengan harga Rp 70.000. Untuk mendapatkan 1 kg daging kucing setelah dipisahkan dari kepala dan isi perutnya, dibutuhkan 3,5 ekor kucing.
“Maka dalam sebulan dia bisa menjagal hampir 100 ekor. Dalam sehatun, lanjutnya, ada 1.200 ekor yang dijagal. Jika 15 tahun, silakan hitung. Berapa banyak potensi penularan penyakit yang ditimbbulkan pada lingkungan,” katanya.
Informasi yang diterimanya, di tempat jagal kucing itu juga memiliki usaha katering. “Di rumah terlapor adalah katering. Buat apa dagingnya. Apakah dagingnya dibuat untuk masakannya. Walaupun jadi bola liar di pikiran kita. Kita bisa saja duga hal itu terjadi. Dengan penegakan hukum, maka yang dilindungi adalah masyarakat,” katanya.
Sudah semestinya masyarakat mendapatkan asupan daging yang aman dari katering dan dapat diyakini berasal dari sumber pasar yang jelas, bukan dari pasar gelap. Daging kucing, lanjut dia, sebenarnya tidak lebih populer dibandingkan daging anjing. Dan konsumsi daging anjing lebih banyak lagi terhadap anjing karena umumnya orang lebih permisif.
“Apa yang harus dilakukan Pemko Medan, saya belum tahu langkahnya apa. Tapi besok kami akan audiensi dengan Komisi A DPRD Kota Medan yang membidangi hukum dan pemerintahan. Kami akan dorong Medan mengeluarkan perda larangan perdagangan, pendistribusian dan konsumsi konsumsi daging kucing. Dan anjing, itu someday. Kami realistis,” katanya.
Menurutnya, hal juga harus dilakukan adalah edukasi kepada masyarakat tentang bahaya mengkonsumsi daging kucing dan anjing. Menurutnya, yang mengkonsumsi daging kucing adalah kalangan tertentu yang kurang terdidik dan percaya daging kucing mempunyai khasiat. “Itu mitos. Marilah kita edukasi. Asma ada obatnya, bukan makan kucing,” katanya.
Begitu halnya dengan daging anjing. Selama ini dalam prosesnya, anjing yang akan dikonsumsi adalah anjing lokal dan mengalami penyiksaan sebelum dimakan. Diyakini daging anjing lebih terasa enak jika dianiaya terlebih dahulu. “Dipukul mulutnya, hidunganya hingga pingsan, tidak disembelih. Karena kalau darahnya keluar rasanya tidak enak,” katanya.
Menurutnya, bagi pemakan daging anjing, the pain will improve the taste of the meat. Siksaan akan membuat dagingnya kebih enak. Namun ada yang perlu dicatat tentang bahayanya. “Perlu dicatat, siksaan itu adalah adrenalin yang keluar, pemicu karsinogenik alias penyebab kanker. Kawan-kawan yang gemar daging anjing, sedang memicu kanker pada dirinya. Selamat. Makan pecal masih enak, kok anjing,” katanya.
Pemasak Tak Makan Daging Anjing
Doni menambahkan, daging anjing lokal disukai karena dagingnya lebih gurih, sebagaimana ayam kampung dan ayam broiler. Apalagi saat umur anjing 4 bulan hingga setahun. Faktanya, semua anjung dari segala umur tetap ‘disikat.
“Apa yang terjadi mereka ambil semua. Bahkan yang lagi hamil atau yang kulitnya budukan sekalipun. Yang makan daging anjing, pernahkah berpikir, ini daging anjing yang di piring, bentuknya seperti apa sebelumnya. Itu yang nangkap dan masak anjing apa makan dagingnya? Tidak, karena mereka tahu betapa joroknya,” katanya. [KM-05]













