Pemprov Sumut Imbau Warga Tak Terprovokasi Hoaks UU Cipta Kerja

Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah. Foto: Istimewa

MEDAN, KabarMedan.com | Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Masyarakat diharapkan lebih dewasa dalam menanggapi hal-hal yang belum tentu kebenarannya. Ia tidak ingin hal tersebut terjadi di Sumut, terutama di masa pandemi COVID-19.

Menurutnya, bila terjadi hal-hal yang tidak dinginkan kerugian ada di masyarakat Sumut sendiri.

“Ada isu-isu berkembang di masyarakat yang belum tentu kebenarannya, terutama isu ketidakberpihakan pemerintah kepada pekerja. Saya harapkan kepada para buruh dan pekerja yang ada di Sumatera Utara untuk tenang dulu, melihat perkembangan UU ini seperti apa penerapannya, dan tidak termakan isu-isu menyesatkan dan merugikan kita,” kata Musa Rajekshah yang akrab dipanggil Ijcek, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:  Kapolres Sergai: Jaga Netralitas dan Sinergi Demi Kelancaran Pilkada 2024

Ijeck mengatakan, salah satu dampak akibat kondisi keamanan yang tidak kondusif, adalah enggannya investor untuk menanamkan modalnya di Sumut.

Padahal Omnibus Law UU Cipta Kerja salah satu tujuannya untuk menarik investor ke Indonesia, sehingga bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

“Pekerja juga akan mendapat kerugian (bila situasi tidak kondusif), kesulitan lapangan kerja karena investor enggan masuk ke Indonesia atau Sumatera Utara. UU ini diciptakan salah satunya adalah agar investor lebih yakin untuk masuk ke Indonesia termasuk Sumut,” ujarnya.

Baca Juga:  Kereta Api PSO di Sumut Angkut 1,4 Juta Penumpang Hingga Oktober 2024

Ijeck kembal mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak terprovokasi pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil kesempatan di tengah situasi seperti saat ini.

“Saat ini kita di tengah pandemi Covid-19 yang mempengaruhi semua aspek termasuk ekonomi. Jangalah di tengah situasi seperti ini terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” jelasnya.

Diketahui, Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020.

Pengesahan ini memicu berbagai penolakan hingga demo yang melibatkan banyak massa dan berakhir ricuh. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.