Penahanan Dosen USU Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Ditangguhkan

MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara menangguhkan penahanan dosen USU berinisial HDL, yang diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosial. Penagguhan dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

“Benar, sudah ditangguhkan pada Kamis 7 Juni 2018,” kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (10/6/2018).

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Tatan mengatakan, penangguhan dilakukan setelah dilakukan karena yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga, yang harus menghidupi orang tua dan tiga anaknya. “HDL juga mempunyai riwayat penyakit vertigo. Hal ini yang menjadi alasan dilakukannya penangguhan,” ungkapnya.

Selain itu, katanya, banyak pihak yang menjamin HDL untuk penangguhan. “Selain keluarga juga pihak dari USU. Semua orang berhak mengajukan penangguhan tahanan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

HDL ditangkap dikediamannya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor pada 19 Mei 2018, karena diduga memposting ujaran kebencian di media sosial. [KM-03]