MEDAN, KabarMedan.com | Penahanan mahasiswa yang dijadikan tersangka dalam unjuk rasa berujung ricuh di DPRD Sumut pada Selasa (24/9/2019) ditangguhkan.
Penangguhan ini dilakukan setelah Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto bersama unsurĀ pimpinan kampus menggelar pertemuan di Polrestabes Medan, Jumat (27/9/2019) sore.
Hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Rektor Unimed Dr Syamsul Gultom, Rektor UMSU Dr Agussani, Wakil rektor I USU Prof. Dr. Ir. Rosmayati, Wakil Rektor I Universitas Pancabudi Dr Bakti Alamsyah, Wakil Rektor III UIN Sumut Prof. Dr. Amroeni Drajat, Wakil Rektor III Universitas Medan Area (UMA) Muazul dan petinggi universitas lainnya.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dalam pertemuan disepakati untuk saling berkoordinasi, dan sama-sama berpartisipasi memberikan pemahaman kepada para mahasiswa agar saling menjaga kondusifitas.
“Kiya sudah mendengarkan komitmen dari para pimpinan perguruan tinggi yang akan menyampaikan kepada para mahasiswanya untuk cooling down. Polisi sakan menangguhkan penahanan mahasiswa yang ditahan,” katanya.
Rektor UMSU, Dr Agussani mengatakan, penangguhan dilakukan atas permintaan jajaran pimpinan perguruan tinggi kepada Polda Sumatera Utara.
Setelah ditangguhkan, para pimpinan kampus akan menggelar pertemuan dengan para mahasiswa mereka, untuk menyampaikan hal-hal yang menurut mereka sangat penting demi menjaga kondusifitas.
“Kami bertanggungjawab atas mahasiswa kami masing-masing,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan 40 orang menjadi tersangka dalam unjuk rasa berujung ricuh.
“Dari awal ada 55 orang yang diamankan dalam aksi plus satu. Kemudian untuk peserta unjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka 40 orang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (26/9/2019).
Penetapan tersangka ini, lanjut Tatan, dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Menurut Tatan, masing-masing tersangka mempunyai peran dalam kerusuhan itu.
“Untuk 15 orang tadi malam telah dikembalikan karena tidak terbukti dan hanya sebagai saksi. 15 orang yang dikembalikan, di antaranya 13 mahasiswa dan 2 non mahasiswa,” jelasnya.
Ke-40 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 200 ayat (1) e subsider Pasal 160 subsider Pasal 170 KUHP, dan Pasal 214 subsider Pasal 212 subsider Pasal 213 subisider Pasal 218 KUHP. [KM-03]














