Penahanan Presidium GNKR Sumut dan Tersangka Pelemparan Ditangguhkan

MEDAN, KabarMedan.com | Polrestabes Medan menangguhkan penahanan terhadap Presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumut Rabualam Syahputra dan Irham Efendi Lubis yang merupakan tersangka pelemparan.

“Benar, penangguhan penahanan keduanya berdasarkan permintaan keluarga. Saat ini kita masih menunggu persetujuan dari Kapolrestabes Medan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (3/6/2019).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Putu menjelaskan, alasan dilakukannya penangguhan karena pihak keluarga bermohon agar kedua tersangka dapat merayakan Idul Fitri 1440 H bersama keluarga. “Proses hukum kedua tersangka tetap berjalan,” ujarnya.

Diberitakan, petugas menangkap Rabualam Syahputra salah satu rumah makan di Jalan Ringroad, Medan Sunggal pada Rabu 29 Mei 2019 malam.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Ia ditangkap dalama kasus dugaan penghasutan yang mengakibatkan terjadinya tindak kekerasan dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di DPRD Sumut pada Jumat 24 Mei 2019.

Sementara, Ilham ditangkap karena melakukan pelempara botol yang menyebabkan salah seorang polisi terluka saat mengawal aksi unjuk rasa tersebut. [KM-03]