Pencuri Besi dan Penadahnya Ditangkap Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku pencurian besi dan penadahnya.

Pelaku dan penadahnya adalah Yanmar Matullkah alias Cimot (31) warga Jalan Mahkamah Medan dan Nur Rahim alias Wage (43) warga Jalan Juanda Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Rudi (52) warga Dusun V-A, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam laporannya, korban mengaku bahwa besi yang berada di dalam toko besi Gunung Jaya, Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota telah dicuri pada Senin (6/5/2019).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Dari laporan korban petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di seputaran Jalan Mahkamah Medan.

“Petugas kita pun bergerak cepat dan menangkap pelaku Yanmar saat berada di Jalan Mesjid Raya simpang Jalan Mahkamah Medan,” katanya, Selasa (7/5/2019).

Saat diinterogasi, pelaku mengaku menjual besi yang dicurinya kepada seseorang pengumpun barang bekas di Jalan Juanda Medan.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Petugas kita lalu melakukan pengembangan dan menangkap penadahnya,” ujarnya.

Pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2015 dan divonis 1 tahun 8 bulan penjara, dan tahun 2018 divonis 8 bulan penjara.

“Petugas menyita barang bukti 19 batang besi. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Sementara penadahnya kita jerat dengan Pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]