Pencuri Bongkar Rumah Wartawan Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Kerik (51) warga Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia harus medekam dipenjara.

Buruh bangunan ini ditangkap karena membongkar rumah dan mengambil barang milik korban Nesten Marianus Marbun Alias Frans Marbun (33) warga Karya Bakti, Sari Rejo, Medan Polonia.

“Pelaku ditangkap tak jauh dari rumahnya pada Minggu 25 Juni 2017. Pelaku mencuri membongkar dan mencuri di rumah korban yang merupakan seorang wartawan di Medan,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto, Senin (26/6/2017).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Kejadian berawal saat korban pulang ke rumah pada 8 Mei 2017 dinihari. Ia kemudian meletakkan barang- barangnya diruang tengah dan kemudian pergi tidur.

“Pada pukul 04.30 WIB korban terbangun dan melihat tas berisi 1 unit laptop, 4 unit HP, 2 pasang spatu dan uang Rp 300 ribu tak ada lagi diruang tengah. Saat di cek pintu depan dan beakang juga telah terbuka,” jelasnya.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Kasus tersebut dilaporkan ke polisi dengan nomor LP : 680 / V / 2017 / SU / Polrestabes Mdn / Sek Mdn Baru.

“Dari laporan korban petugas kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” tambahnya.

Dari pelaku petugas menyita 1 buah obeng yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]