Pencuri di Rumah Kosong Ditangkap, Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara

TANJUNGBALAI, KabarMedan.com | Tim Khusus Gurita Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria berinisial DA alias D (47) pada Rabu (23/10/2019), di rumahnya di Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Dia ditangkap atas laporan pencurian di rumah kosong di Jalan Taqwa No. 11 Lk. I Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, aksi pencurian tunggal itu terjadi pada Selasa (18/6/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.

Korban bernama Henny baru mengetahui pencurian barang-barangnya di rumah yang telah ditinggalkannya, yakni 1 unit TV digital, satu unit DVD, 1 unit parabola, 3 unit kipas angin, dengan total kerugian senilai Rp15 juta.

Kemudian, 1 buah kompor gas berikut tabungnya, 3 buah kursi besi, 20 buah bola lampu, 1 unit pompa air, 1 unit AC, peralatan dapur masak memasak, dan 1 unit stabilizer.

“Kalau diamati di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku memanjat pipa saluran air di belakang rumah korban yang menghubungkan dari lantai atas rumah hingga ke bawah,” bebernya, Kamis (24/10/2019).

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Dikatakannya, di lantai tiga rumah kosong tersebut, pelaku masuk melalui celah antara seng dengan dinding rumah serta merusak asbes, turun ke ruang lantai tiga sampai dengan lantai satu. Pelaku, kata dia, kemudian mengambil setiap barang yang ada dari setiap ruangan.

“Pelaku membuka pintu belakang di lantai satu dari rumah tersebut dengan posisi terkunci dari dalam, selanjutnya pelaku membawa barang hasil curiannya,” katanya.

Menurutnya, korban yang tidak terima kehilangan barang-barangnya, melapor ke polisi. Dari situ, Timsus Gurita melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa (22/10/2019), sekitar pukul 13.30 WIB diperoleh bukti awal bahwa pelaku pembongkaran/pencurian di rumah korban adalah DA.

Dari hasil pengembangan, pihaknya memeriksa barang bukti hasil curian tersangka yang disimpannya di dalam rumahnya.

Sementara barang yang lain sempat dijualkannya kepada orang lain, dan uang hasil curian tersebut dipergunakan tersangka untuk berfoya-foya.

“Pengakuan tersangka, pencurian tersebut dilakukan secara leluasa dan berulang-ulang karena rumahnya kosong atau tidak berpenghuni selama kurang lebih 6 bulan yang lalu sebelum kejadian, sehubungan korban bekerja di Kota Medan,” katanya.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

Dijelaskannya, dari alat bukti yang telah dikumpulkan, tersangka telah cukup bukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan/pembongkaran rumah kosong.

Karena tersangka tidak kooperatif dan diduga keras dapat melarikan diri, maka tersangka ditahan di Polres Tanjung Balai terhitung sejak 23 Oktober 2019 dan berkas siap diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Tersangka, dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” katanya.

Dari tangan DA, hanya sebagian saja barang bukti yang masih ada yakni 1 unit stabilizer, 3 buah kursi besi beralas tali karet, 4 buah bola lampu, 6 buah piring kaleng, dan 6 buah sendok serta 6 buah garpu.

“Korban mengalami kehilangan barang dengan nilai total kerugian senilai Rp15.000.000,” pungkas Kapolres. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.