MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satreskrim Polresta Medan mengamankan tiga pencuri di Rumah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, di Jalan Karya Kecamatan Medan Barat. Ketiga pelaku adalah, SD (41), ZN (28), dan AH (26). Selain pelaku, petugas juga mengamankan seorang penadah hasil barang hasil curian NS (28) warga Martubung.
Kasat Reksrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Rabu (3/1/2016) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban sesuai dengan nomor LP /164/K/I/2016/ SPKT Resta Medan. Dimana, para pelaku menggasak uang Rp13 juta dan emas dari rumah korban pada 20 Januari 2016 lalu.
“Petugas kita yang mendapat laporan, lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Taruma,” kata Aldi.
Dalam melakukan aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban. Selanjutnya, ketiga pelaku masuk ke dalam dan mengambil harta benda milik korban.
“Saat ini kita masih melakukan peneriksaan terhadap pelaku. Pelaku kita jerat dengan pasal 363 dan 480
KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














