BANDUNG, KabarMedan.com | Penembakan terhadap kucing-kucing di Sesko TNI Bandung viral di media sosial. Total ada 6 ekor kucing yang ditembak.
Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI turun tangan menyelidiki kasus penembakan terhadap kucing yang videonya viral di media sosial. Perintah penyelidikan terbit langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Kepala Penerangan dan Pustaka (Kapentak) Sesko Kolonel Laut (P) Agus Lukman mengatakan bahwa memang benar ada penembakan terhadap kucing.
“Iya ada memang di sini, kejadiannya itu hari Selasa. Bukan hoaks, itu benar,” kata Agus, Kamis (18/6/2022).
Menurutnya, perintah untuk menyelidiki kejadian itu datang langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Sesko TNI lantas melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih detail kasus tersebut.
“Kita sudah ada perintah dari Panglima TNI untuk melaksanakan penyelidikan awal ya. Sementara pendalaman,” kata Agus.
Video yang viral di media sosial diunggah akun instagram rumah singgah kucing dan anjing terlantar @rumahsinggahclow.
Berdasarkan keterangan, kucing-kucing banyak mati ditembak di Sesko TNI Martanegara, Bandung. Ada tiga kucing dalam kondisi hamil dan dua kucing masih hidup dengan bagian mata hancur.
“Ini pelurunya nyangkut di kepala ini. Luar biasa manusia kayak begitu,” kata perekam video.
Sementara itu, Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI menyebut bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) adalah pelaku yang menembak beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung.
“Brigjen NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi,” demikian keterangan resmi dari Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Kamis (18/8/2022).
Penembakan dilakukan oleh Brigjen NA pada Selasa 16 Agustus pukul 13.00 WIB. Dalam rilisnya Puspen TNI menyebut Brigjen TNI NA menembak kucing-kucing dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI.
“Bukan karena kebencian terhadap kucing,” keterangan Puspen TNI.
Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khusus-nya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).
Penembakan ini dikecam pecinta kucing dan hewan lainnya. Akun Instagram Rumah Singgah Clow juga menampilkan foto salah satu kucing yang tertembak dan selamat. Kucing itu disebut telah dibawa ke klinik.
“Matanya ditembak dan tembus ke mulut, saat ini dibawa ke amoreanimalclinic untuk penanganan X-Ray dan operasi,” tulis akun tersebut. [KM-01]