SERGAI, KabarMedan.com | Polres Sergai menangkap seorang pengedar narkoba. Pelaku pun diberi tindakan tegas terukur.
Pelaku Deni Pranata (23) warga Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara ditangkap pada 15 Juli 2019.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di Lingkungan Tempel, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledehan pelaku mencoba melakukan perlawanan. Petugas pun memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” katanya, Rabu (17/7/2019).
Pelaku dibawa ke Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman Firdaus untuk mendapat perobatan.
“Dari pelaku disita barang bukti 1 plastik klip berisi kristal berat bruto 9,85 gram, 1 plastik klip berisi kristal berat bruto 0,44 gram, 1 unit timbangan elektrik dan 65 plastik kosong,” jelasnya.
Pelaku mengaku telah satu tahun menjual sabu-sabu. Dimana, narkoba itu ia dapatkan dari seorang bandar sabu berinisial IP.
“Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap IP. Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. [KM-03]














