KABAR MEDAN | Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan pengedar sabu-sabu antar provinsi di Perumahan Menteng. Pengedar sabu yang diamankan adalah Herizal alias Heri (31), warga Perumahan Menteng, Jalan Kenanga II, Kecamatan Medan Area. Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti, satu bungkus sabu-sabu dengan berat 48 gram.
Dijelaskannya, pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Mendapat informasi tersebut, lantas pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dan saat penggerebekan ternyata tersangka hendak membuang barang buktinya ke kloset kamar mandi.
“Kita sudah melakukan penyidikan beberapa bulan terakhir, dan saat kita amankan pelaku langsung lari ke dalam kamar mandi dan hendak membuang sabu yang dipegangnya,” jelasnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Kita juga masih melakukan pengembangan dari mana sabu tersebut dia dapat. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang RO No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” jelasnya.
Sementara, pelaku berdalih baru pertama kali menggunakan sabu-sabu dan mengaku sebagai pemakai. “Aku cuma pemakai dan baru pertama kali aku megang sabu-sabu. Aku dapat barang ini dari Aceh, ” jelasnya. [KM-03]