MEDAN, KabarMedan.com | Apes bagi Azhari Panjaitan alias Tuah (39) warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Telung Nibung, Kota Tanjungbalai.
Ia ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dalam kasus dugaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan bahwa ada seorang laki-laki akan bertransaksi sabu di Jalan Sentosa, Kota Tanjungbalai.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat berdiri dipinggir jalan menunggu pembeli.
“Saat ditangkap pelaku sempat membuang sabu ke aspal. Dari pelaku disita barang bukti 1,47 gram sabu 1 unit HP, dan uang Rp45 ribu.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut adalah benar miliknya.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [KM-03]














