MEDAN, KabarMedan.com | Penggerebekan terhadap lima wanita cantik warga negara asing (WNA) dari satu unit rumah toko (ruko) di Jalan Puteri Hijau Baru, Kecamatan Medan Barat, dilakukan oleh Unit IV Subdirektorat III serta Satgas Trafficking Bareskrim Mabes Polri.
Ruko yang digerebek itu merupakan tempat penampungan pekerja seks komersial warga negara asing di Kota Medan.
“Petugas Bareksrim yang gerebek. Penggerebekannya dilakukan pada Kamis (6/8/2015) dinihari. Ada beberapa PSK WNA dan WNI yang diamankan,” kata seorang petugas kepolisian, Kamis (6/8/2015) sore.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti
uang Rp4 juta, kwitansi pembayaran, alat kontrasepsi, dua unit printer, dua unit komputer, dan kalkulator listrik,” sebutnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf, membenarkan penggerebekan itu dilakukan Kamis dinihari.
“Penggerebekannya dilakukan dinihari tadi. Jadi tadi petugas hanya mengambil baju ganti untuk WNA dan WNI yang diamankan,” pungkasnya. [KM-03]