MEDAN, KabarMedan.com | MFB (18), pemilik akun Facebook @ Ringgo Abdillah yang menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian masih diperiksa polisi. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik guna melengkapi penyidikan.
“Pelaku masih diperiksa dan kita masih menunggu hasil Labfor. Mudah-mudahan Senin sudah hasilnya,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho, di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Minggu (20/8/2017).
MFB (18) ditangkap di rumahnya di Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur pada Jumat 18 Agustus 2017 malam. Pelajar SMK di Medan itu ditangkap bersama barang bukti 2 unit laptop.
Laptop tersebut digunakan pelaku untuk mengedit gambar Presiden Joko Widodo dan Kapolri Tito Karnavian lalu menyebarkan melalui akun Facebook yang
disertai kata-kata penghinaan. Petugas juga mengamankan 1 buah flash, 3 unit HP, dan 2 unit router.
Pelaku dalam menajalankan aksinya menggunakan nama samaran pada akun Facebook @ Ringgo Abdillah. Bukan hanya memakai nama samaran, foto dalam akun itu juga menggunakan foto orang lain.
Dalam postingannya pelaku melontarkan pernyataan berbau provokatif yang menghina Presiden Joko Widodo dan Polri. Dirinya mengkritik pedas pemerintahan Jokowi dan kinerja Polri yang dipimpin Jenderal Tito. Ia bahkan menantang polisi untuk menangkapnya. Bahkan, untuk menyamarkan aksinya pelaku MFB juga membobol jaringan internet milik tetangganya.
Sandi mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Penyidik juga masih menelusuri motif pelaku melakukan aksinya. “Motifnya masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
MFB terancam dijerat Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 subs Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [KM- 03]














