Pengusaha Asal Sumut Ditangkap di Bandara

MEDAN, KabarMedan.com | Pelarian Mujianto alias Anam yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus penipuan dan penggelapan berakhir sudah.

Pengusaha asal Sumatera Utara ini ditangkap petugas di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Senin 23 Juli 2018 malam.

Informasi yang dihimpun, Mujianto ditangkap petugas Polresta Cengkareng bekerja sama dengan pihak Imigrasi. Dirinya ditangkap saat hendak berangkat menuju Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta. Usai diringkus Mujianto pun diberangkatkan ke Medan untuk diserahkan ke Polda Sumut.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Penangkapan Mujianto dibenarkan oleh Direktur Ditkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian. “Iya benar, sedang dijemput,” katanya, Selasa (24/7/2018).

Mujianto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada April 2018 lalu, setelah dirinya dinilai tidak kooperatif. Ia juga dikabarkan tengah berada di luar negeri.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Ia menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar, bersama karyawannya Rosihan Anwar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.

Polisi juga sudah mengeluarkan surat membawa paksa terhadap tersangka, namun hingga kini keberadaannya juga tidak diketahui. [KM-03]