Penjara Dinilai Tidak Lagi Ditakuti Pejabat

MEDAN, KabarMedan.com | Pengamat politik Universitas Sumatera Utara, Dadang Darmawan, mengatakan banyaknya kepala daerah yang terlibat kasus korupsi yang berujung penjara ternyata belum menjadi efek jera.

Ia menilai, penjara mungkin tidak lagi ditakuti oleh para pejabat yang tersandung korupsi tersebut.

“Penjara sepertinya tidak lagi menjadi dominan memberikan efek jera pada pelaku korupsi lainnya. Orang melakukan tindak korupsi tidak pernah bercermin dari hukuman pelaku sebelumnya,” katanya menyikapi ditetapkannya Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap Hakim PTUN Medan, Selasa malam (28/7/2015).

Baca Juga:  Satreskrim Polres Sergai Ambil Alih Kasus Penipuan 5 Tahun Lalu

Dikatakan Dadang, jika akhirnya Gubernur Sumut menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, Dadang tidak akan menjamin  penerus kepemimpinan di Sumut juga tak akan terlibat dalam kasus korupsi.

“Ini justru jadi tanda tanya besar, apakah Gubernur Sumut diganti saat memiliki ketetapan hukum tetap, atau terdakwa, apakah Wakilnya (Tengku Erry Nuradi=red) tidak akan melakukan hal serupa. Kan  tidak ada jaminan. Persoalan korupsi merupakan persoalan  moralitas dan keimanan pejabat itu sendiri,” ujarnya.

Dijelaskan Dadang, masyarakat Indonesia hari ini belum menjadikan kasus-kasus yang banyak melibatkan kepala daerah, sebagai catatan penting menentukan pilihan saat pilkada.

Baca Juga:  BPD Lubuk Dendang Laporkan Kades ke Polisi Diduga Tak Salurkan Tunjangan Selama 6 Bulan

“Penting diingat. Sekalipun ini kasus Gubernur Sumut, ini tidak lantas menjadi catatan bagi pemilih. Bagi masyarakat, hubungan antara peristiwa tersangka Gubernur, dengan pilkada, sesuatu yang tidak dihubungkaitkan secara mendalam,” ungkapnya.

Seharusnya, kata Dadang, kasus-kasus yang melibatkan kepala daerah menjadikan masyarakat semakin cerdas untuk menentukan pilihannya.

“Seharusnya masyarakat terdidik mengambil pelajaran dari kasus Gatot, tapi realitas politik berbicara sebaliknya,” pungkasnya. [KM-03]