MEDAN, KabarMedan.com | Tersangka penjual hasil tes PCR palsu di Bandara Kualanamu mengaku menyesal atas perbuatannya. Ahmad mengatakan ia terpaksa melakukan tindakan tersebut akibat kendala ekonomi.
Warga Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah memalsukan hasil PCR calon penumpang yang hendak naik pesawat.
Ia mengaku dulu sempat bekerja di sebuah agen travel namun harus berhenti karena pandemi. Namun demikian, ia mengatakan tak mudah mendapatkan penumpang yang mau tawarannya untuk mengurus hasil PCR.
“Saya menyesal, saya khilaf,” tuturnya, Jum’at (22/10/2021).
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus dalam keterangannya mengatakan tersangka memanfaatkan moment ketika calon penumpang kebingungan.
“Dia melihat calon penumpang seperti kebingungan, tersangka mengambil momen untuk menawarkan jasa. Ditanyakan sama tersangka mau berangkat kemana, sudah ada surat PCR apa belum dan saat itu memang si penumpang ini belum ada surat PCRnya,” ujar Firdaus.
Ahmad meyakinkan calon penumpang tersebut dengan mengatakan surat hasil PCR palsu tersebut aman sehingga penumpang percaya.
“Tersangka kemudian membuat surat swab PCR dan satu jam setelahnya memberikan ke calon penumpang untuk syarat bisa naik pesawat,” tuturnya.
Firdaus menyebut Ahmad sudah melancarkan aksinya sebanyak dua kali. Satu surat hasil swab PCR palsu tersebut dibanderol dengan harga Rp 750 ribu.
Atas perbuatannya, Ahmad terancama hukuman 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 263 KUHP dan Undang-undang Karantina Kesehatan. [KM-06]