MEDAN, KabarMedan.com | Bawaslu Kota Medan menyatakan bahwa laporan Koordinator Divisi Hukum Tim Pemenangan Akhyar – Salman terhadap temuan foto Bobby Nasution bersama dengan Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah telah memenuhi syarat formil dan materil.
Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengatakan bahwa laporan tersebut akan dilimpahkan ke Gakkumdu.
“Itu sudah diregistrasi, sudah kita pleno. Kita simpulkan itu dugaan pelanggaran pidana Pemilu karena telah memenuhi syarat materil dan formil, dan sudah diajukan ke Gakkumdu,” katanya, Jum’at (23/10/2020).
Menurut mekanismenya, kata Payung, setelah ditetapkan oleh Bawaslu sebagai pelanggaran pidana Pemilu, maka Gakkumdu yang juga termasuk ke dalamnya Kepolisian dan Kejaksaan akan melanjutkan proses penanganannya.
“Jadikan gini, mekanisme penanganan pelanggaran di kita itu, ketika diregistrasi dan sudah ditetapkan menjadi pidana pemilu, maka Gakkumdu lah yang akan memproses,” ujarnya.
Selanjutnya Gakkumdu akan menentukan pihak berkaitan untuk dipanggil, namun tetap ditanda tangani oleh Payung Harahap sebagai Ketua Bawaslu.
“Untuk memastikan semuanya, itu nanti Gakkumdu yang akan memilih siapa-siapa saja pihak yang akan dipanggil, walaupun nanti saya yang tandatangani,” pungkas Payung. [KM-06]