Penumpang AirAsia Asal Malaysia Diamankan di KNIA Karena Bawa Narkoba

KABAR MEDAN | Koh Kok Tiong (40), diamankan Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Kualanamu. Warga asal Johor, Malaysia ini diamankan karena kedapatan membawa 2 gram sabu-sabu, 134 butir ektasi dan 1 alat isap (bong), Selasa (23/9/2014).

Informasi yang dihimpun, pelaku diketahui baru tiba di Bandara International Kualanamu dengan menggunakan maskapai AirAsia no penerbangan AK-299. Saat melewati mesin X -Ray petugas merasa curiga dengan barang yang dibawa pelaku. Selanjutnya, petugas mengamankan dan melakukan pemeriksaan.

Baca Juga:  Siap-siap!! Mulai Januari 2024, Pemko Medan Berlakukan Denda 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Saat diperiksa, pelaku kedapatan membawa sabu, ecstasy dan bong sabu didalam barang bawaannya. Selanjutnya, petugas Bea Cukai KNIA menghubungi Ditres Narkoba Poldasu dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan.

Wadir Narkoba Poldasu, AKBP Yustan Alpiani, saat dikonfirmasi membenarkan diamankannya warga Malaysia yang kedapatan membawa narkoba itu. “Benar dan masih kita lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Baca Juga:  Siap-siap!! Mulai Januari 2024, Pemko Medan Berlakukan Denda 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Namun, ia masih enggan merinci bagaiman kronologis penangkapan warga asing itu. “Nanti dululah, masih kita kembangkan,” jelasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.