Penyebar Konten Pornografi dan Siaran Ilegal Liga Inggris Akan Segera Disidang

BANDUNG, KabarMedan.com | Kasus penangkapan dan penahanan pengelola aplikasi streaming online ilegal, ZAL TV, oleh Tim Siber Polda Jawa Barat, pada Kamis (6/7/2023) akan memasuki tahap lanjutan. Kini, berkas perkara tersebut telah dinyatakan sebagai P-21, dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Status P-21 menyatakan bahwa berkas suatu perkara sedang diproses dan kelengkapan berkas hasil penyidikan perkara telah lengkap. Pada tahap ini, berkas perkara siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk selanjut-nya dilakukan proses penuntutan atau penyusunan dakwaan.

Aksi penangkapan dan penahanan pengelola ZAL TV pada bulan Mei lalu, dilakukan karena
tersangka kedapatan melakukan penayangan konten pornografi, termasuk menayangkan secara ilegal siaran Liga Inggris dari Vidio.

Selain itu, pengelola ZAL TV juga diduga telah mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut dengan menjual kode voucher kepada para pengguna-nya, untuk mengakses konten-konten ilegal tersebut.

Kombes Pol Deni Okvianto selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengungkapkan, saat ini berkas perkara pengelola aplikasi ZAL TV telah lengkap dan sudah dapat dinaikkan ke tingkat berikut-nya.

“Proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti oleh Tim Siber Polda Jawa Barat juga dianggap lengkap dan cukup. Kami berharap keseluruhan proses ini dapat menjadi bukti nyata atas komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang telah dengan sengaja menyebarkan konten asusila dan bajakan,” kata Deni.

Modus kejahatan yang dilakukan oleh pengelola ZAL TV diawali dengan membuat akun pengguna di beberapa platform video streaming lokal dan global. Tersangka kemudian mengumpulkan konten tayangan yang terdapat pada platform-platform tersebut, untuk kemudian menyebarluaskan-nya, tanpa seizin platform yang bersangkutan.

Pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi konten bajakan dan konten ilegal lain-nya yang berpotensi merusak moral bangsa, dengan melaporkan situs maupun akun media sosial tersebut ke pihak Kepolisian.

Kepolisian juga berharap agar para pelaku di industri kreatif perfilman Indonesia dapat terus melakukan edukasi dan menghimbau masyarakat untuk menonton konten di aplikasi video streaming legal, serta melakukan upaya proaktif untuk memerangi konten maupun situs bajakan/ilegal guna melindungi kepentingan konsumen terhadap modus penyusupan malware/virus, pencurian data pribadi, hingga promosi kegiatan ilegal lain-nya, dengan tujuan membangun industri ekonomi kreatif yang sehat dan terus bertumbuh, serta memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. [KM-08]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.