Penyelundupan 24 Ribu Butir Ekstasi Pesanan Napi Digagalkan BNN

SUMBAR, KabarMedan.com | Badan Nasional Narkotika (BNN) menggagalkan narkoba di Pasaman dan Bukit Tinggi, Sumatera Utara pada Kamis (20/6/2019) malam.

Sebanyak 24 ribu butir ekstasi berlogo ‘Superman’ warna biru dan crown warna hijau disita. Dua pelaku berinisial C dan Bob juga ditangkap.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya rencana pengiriman ekstasi di wilayah Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara ke Pariaman, Sumatera Barat.

Baca Juga:  Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti dari 75 Perkara Inkracht

Mendapat informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menghentikan mobil BA-1243-EY di Jalan Raya Bukittinggi.

“Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan 24.000 butir ekstasi dan 1 bungkus (kurang lebih 1 kg) sabu,” katanya, Jumat (21/6/2019).

Saat diinterogasi pelaku mengaku narkoba itu dikendalikan oleh napi bernama Pendi yang mendekam di Lapas Pariaman.

Baca Juga:  Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti dari 75 Perkara Inkracht

“Petugas masih melakukan pengembangan ke Lapas Pariaman untuk menjemput napi Pendi selaku pemesan atau pemilik narkoba tersebut,” pungkasnya. [KM-03]