MEDAN, KabarMedan.com | Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara menyita 59 Kg dari 7 orang pelaku. Dalam pengungkapan itu, empat orang ditembak karena melakukan perlawanan.
“Pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada periode 27 Juni hingga 8 Juli 2019,” kata Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Kamis (11/7/2019).
Mardiaz mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya 1 orang laki-laki memilik sabu pada Minggu 27 Juni 2019. Petugas yang melakuka penyelidikan menangkap pelaku RS di salah satu rumah makan di Jalan Iskandar Muda Medan. “Dari pelaku disita barang bukti 1 tas berisi 3 Kg sabu,” katanya, Kamis (11/7/2019).
Dari hasil interogasi pelaku mengaku berangkat dari Tanjung Balai bersama rekannya A dengan menaiki kereta api. Petugas pun melakukan pengembangan dan menangkap A di Jalan Gajah Mada Medan.
“RS dan A mengaku masih menyimpan 7 Kg sabu di Tanjung Balai. Petugas lalu menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan 1 tas berisi 7 Kg sabu yang disimpan di rumah kosong milik kerabat RS,” ujarnya.
Pelaku A mengaku menerima 10 Kg sabu dari seseorang atas suruhan U (DPO) di daerah Bagan Asahan. Saat dilakukan pengembangan narkoba lainnya di Tanjung Balai, pelaku RS mencoba melarikan diri. “Petugas memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” ungkapnya.
Petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap pelaku MAA di rumahnya di Jalan Masjid I, Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang pada Minggu 7 juli 2019.
“Petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 5 Kg sabu. Pelaku juga diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan,” akunya.
Dari hasil pengembangan terhadap pelaku MAA, petugas menangkap R alias T dan J. Dari mereka disita barang bukti 40 Kg sabu pada 8 Juli 2019.
“Petugas juga menangkap S dan H di Jalan Ringroad/ Gagak Hitam Medan. Dari keduanya disita barang bukti 4 Kg sabu. Kedua pelaku juga diberi tindakan tegas dan terukur,” cetusnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” pungkasnya. [KM-03]














