Penyelundupan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Digagalkan, 3 Orang Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Bea Cukai Medan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 912.000 batang rokok ilegal di Kecamatan Medan Marelan, Selasa (19/5/2020).

Humas Beda dan Cukai Kanwil Sumut, Amri mengatakan, penindakan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang dugaan jual beli Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang akan dilakukan di Medan.

Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan mobil yang diduga dikendarai oleh pelaku di daerah Medan Helvetia. Petugas lalu melakukan pengintaian dan penyergapan di Jalan Titi Pahlawan, Medan Marelan.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, petugas menemukan BKC HT berupa 57 karton atau 912.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan merk S3 Merah dan Rohas. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 656.640.000,” katanya.

Setelah aksi penindakan, katanya, barang bukti beserta para pelaku yang terdiri dari tiga orang laki-laki dibawa ke Kantor Bea Cukai Medan untuk penyelidikan lebih lanjut. Namun demikian, dia tidak menjelaskan inisial ketiga pelaku.

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Ketiga tersangka, lanjutnya, melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkasnya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.