Penyewa Rumah yang Dijadikan Pabrik Mancis Ditetapkan Sebagai Tersangka

MEDAN, KabarMedan.com | Penyewa rumah yang dijadikan pabrik mancis dan menewaskan 30 orang di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumatera Utara, pada Jumat (21/6/2019) ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Burhan (37) warga Jalan Bintang Terang Nomor 20, Dusun XV, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Polisi juga menetapkan Lismawarni (43) yang merupakan manajer pabrik mancis itu sebagai tersangka. Keduanya dijadikan tersangka setelah diperiksa secara intensif sejak malam tadi. Tersangka menyewa rumah milik Sri Maya (47) yang kemudian dijadikan pabrik mancis.

“Surat penahanan keduanya akan kita keluarkan siang ini,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Sabtu (22/6/2019).

Keduanya dinilai lalai sehingga menyebabkan 30 orang meninggal dunia. Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian, didapat bukti bahwa pintu depan pabrik dikunci dari luar. Padahal di dalamnya terdapat barang-barang berbahaya dan mudah terbakar.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kebakaran termasuk Sri Maya (47) yang merupakan pemilik rumah yang disewa tersangka.

Selain itu, polisi juga meminta keterangan 4 orang pekerja yang selamat dalam kebakaran itu.

Diberitakan, sebanyak 30 orang tewas mengenaskan dalam kebakaran itu. Seluruh korban terkurung di dalam bangunan yang terbakar. Tubuh mereka hangus dan sulit dikenali. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.