Penyuap Bupati Batubara Dituntut Tiga Tahun Penjara

MEDAN, KabarMedan.com | Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, selaku pengusaha yang didakwa menyuap Bupatibatu Bara, OK Arya Zulkarnain dituntut hukuman masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti menyuap OK Arya Zulkarnain terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batu Bara pada tahun lalu. Mereka dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Syaiful Azhar Pasal 5 ayat (1) huruf b, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/1/2018).

 “Menuntut dan meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana 3 tahun penjara,” kata Ikhsa.

Usai pembacaan tuntutan, JPU dari KPK juga menyatakan kedua terdakwa mengajukan Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan OK Arya Zulkarnain. “Tapi hanya berkas pengajuan dari Syaiful yang sudah kami terima, dan untuk Maringan belum,” ungkapnya.

Pada dakwaan diketahui Maringan memberikan suap Rp 3,7 miliar untuk dua proyek yang didapatnya. Ia menyerahkan 1 lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 561633 Rp 1,5 miliar, 1 lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 560012 Rp 1,5 miliar, dan uang sebesar Rp 700 juta. Uang tersebut diserahkan melalui Sujendi. Sementara Syaiful diduga memberikan suap Rp 400 juta. Uang diserahkan melalui Kadis PUPR Batu Bara, Helman Herdady.

Perkara suap ini merupakan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain dan pengusaha jual-beli mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen serta 6 orang lainnya ditangkap pada Rabu 13 September 2017. Dalam OTT tersebut petugas menyita Rp364 juta yang diduga sebagai bagian dari uang suap. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.