Perampok Jurnalis di Medan Divonis 2,5 Tahun Penjara

MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang terdakwa perampok jurnalis di Medan dihukum masing-masing 2,5 tahun penjara.

Kedua terdakwa yaitu Hendro Suwarno dan M Reza Aulia Lubis, dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 365 (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.

“Menyatakan terdakwa Hendro Suwarno dan M Reza Aulia Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata majelis hakim yang diketuai Mahyuddin SH, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/12/2015).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik SH, yang meminta agar kedua terdakwa dihukum masing-masing 3 tahun penjara. Menyikapi putusan hakim, JPU menyatakan menerima begitu pula kedua terdakwa.

Hendro dan Reza melakukan perampokan terhadap jurnalis Harian Sinar Indonesia Baru (SIB), Dona Ester Hutagalung (39), di Jalan Pattimura, Medan, pada Minggu (9/8/2015) sekitar pukul 04.00 dinihari.

Mereka merampas tas perempuan itu setelah menendang sepeda motornya hingga terjatuh. Bukan hanya kehilangan tas berisi HP, uang tunai dan dokumen penting, Donna juga terluka cukup parah akibat kejadian itu. Dia bahkan sempat menjalani perawatan di RS Boloni, Medan.

Hendro merupakan residivis kasus serupa. Dia pernah diproses hukum setelah ditangkap petugas Polsek Medan Barat.

Sekeluar dari penjara, setidaknya sudah 12 kali beraksi di jalanan Kota Medan, seperti Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gajah Mada, Jalan Pattimura, dan Jalan Adam Malik. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.