Peras Sekolah, Empat Anggota BPK RI Gadungan Ditangkap

LANGKAT, KabarMedan.com | Empat orang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI gadungan diamankan Polsek Secanggang. Keempat pelaku, yaitu ES alias Edy (40), ZB alias Zul (40), In (48), dan Nur (54).

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti em­pat kartu inden­titas pengenal BPKN, empat pin berlogo BPKN, selembar surat tugas BPKN, tiga lembar blanko, STNK mo­bil Mits­ubishi Eterna DOHC BK 1285 XC, enam unit HP, tiga unit HT, empat tas sandang, uang Rp1 juta, dan sepucuk senjata air softgun.

Kapolres Langkat AKBP Dwi As­mo­ro, Kamis (3/12/2015) mengatakan, awalnya para pelaku datang ke SD Negeri 056616 di Jalan Hinai Kiri, Pasar Xll, Desa Suka Mu­­lia, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Disitu, para pelaku mengaku sebagai anggota BPK RI dan akan memeriksa dana BOS sekolah tersebut.

Baca Juga:  MNC Play Resmi Bermigrasi Secara Penuh ke Indosat HiFi, Tawarkan Internet Rumah Berkualitas dan Dapat Diandalkan

“Modusnya adalah untuk memeriksa dana BOS ke sekolah SD itu. Para pelaku me­nakut-na­kuti bendahara seko­lah, dan meminta uang de­ngan alasan banyak kesalahan,” katanya.

Sang bendahara, Sulastri lalu mem­berikan uang Rp400 ribu, namun para pelaku tidak mau dan meminta Rp2 juta.

“Karena tak ada uang, mereka memaksa agar diberi uang Rp1 juta dengan ala­san supaya aman. Kepala Sekolah SD Negeri 056616 bernama Said (58) lalu memberikannya, Namun sebelum diberikan ter­lebih dahulu men­catat nomor seri uangnya,” ungkapnya.

Setelah uang diterima, Kepala Sekolah lalu menelepon Polsek Secanang. Petugas yang mendapat informasi turun ke lokasi dan menangkap pelaku saat hendak keluar dari sekolah serta barang bukti uang sebesar Rp1 juta yang dicatat nomor serinya.

Baca Juga:  Polsek Dolok Masihul Beri Penyuluhan Bahaya Geng Motor dan Narkoba dalam Program Police Go to School

Saat diinterogasi, keempat pelaku mengaku sebagai ang­gota LSM Badan Penyelamatan Ke­ka­yaan Negara (BPKN) Sumut.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka telah li­ma kali melakukan aksinya, yakni dua kali di Ke­camatan Stabat, dua di Kecamatan Selesai, dan satu di Kecamatan Secanggang. Para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 368 ayat (1) Jo 65 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”pungkas Kapolres. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.