LANGKAT, KabarMedan.com | Empat orang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI gadungan diamankan Polsek Secanggang. Keempat pelaku, yaitu ES alias Edy (40), ZB alias Zul (40), In (48), dan Nur (54).
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti empat kartu indentitas pengenal BPKN, empat pin berlogo BPKN, selembar surat tugas BPKN, tiga lembar blanko, STNK mobil Mitsubishi Eterna DOHC BK 1285 XC, enam unit HP, tiga unit HT, empat tas sandang, uang Rp1 juta, dan sepucuk senjata air softgun.
Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, Kamis (3/12/2015) mengatakan, awalnya para pelaku datang ke SD Negeri 056616 di Jalan Hinai Kiri, Pasar Xll, Desa Suka Mulia, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Disitu, para pelaku mengaku sebagai anggota BPK RI dan akan memeriksa dana BOS sekolah tersebut.
“Modusnya adalah untuk memeriksa dana BOS ke sekolah SD itu. Para pelaku menakut-nakuti bendahara sekolah, dan meminta uang dengan alasan banyak kesalahan,” katanya.
Sang bendahara, Sulastri lalu memberikan uang Rp400 ribu, namun para pelaku tidak mau dan meminta Rp2 juta.
“Karena tak ada uang, mereka memaksa agar diberi uang Rp1 juta dengan alasan supaya aman. Kepala Sekolah SD Negeri 056616 bernama Said (58) lalu memberikannya, Namun sebelum diberikan terlebih dahulu mencatat nomor seri uangnya,” ungkapnya.
Setelah uang diterima, Kepala Sekolah lalu menelepon Polsek Secanang. Petugas yang mendapat informasi turun ke lokasi dan menangkap pelaku saat hendak keluar dari sekolah serta barang bukti uang sebesar Rp1 juta yang dicatat nomor serinya.
Saat diinterogasi, keempat pelaku mengaku sebagai anggota LSM Badan Penyelamatan Kekayaan Negara (BPKN) Sumut.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka telah lima kali melakukan aksinya, yakni dua kali di Kecamatan Stabat, dua di Kecamatan Selesai, dan satu di Kecamatan Secanggang. Para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 368 ayat (1) Jo 65 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”pungkas Kapolres. [KM-03]